Skripsi
ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETAMBAK GARAM DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 125/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM
Perkembangan komoditas pangan menjadi salah satu fokus utama
berbagai negara di belahan dunia, khususnya Indonesia dan 19 negara lain
yang tergabung dalam G20 sepakat untuk menerapkan liberalisasi
perdagangan dengan membuka sistem perdagangan multilateral yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di seluruh dunia.
Sebagai salah satu negara WTO, Indonesia berkewajiban secara konsisten
menerapkan liberalisasi perdagangan terhadap arus produksi atau barang
yang ada termasuk didalamnya salah satu komoditas pangan yaitu garam.
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengkaji serta menganalisis implikasi
hukum yang timbul serta perlindungan hukum bagi petambak garam pada
kegiatan impor garam.
Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini
adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu dengan cara
meneliti bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan berupa
data sekunder sebagai data utama dan ditambah dengan studi lapangan
yang berupa pengamatan lapangan. Pendekatan secara yuridis dan
normatif dilakukan dengan meneliti berbagai peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan kegiatan impor garam dan perlindungan
hukum terhadap petambak garam.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil: Pertama, Terhadap
implikasi dari kegiatan impor garam di Kabupaten Cirebon yang dilakukan
oleh importir garam diketahui bertentangan dengan hukum positif di
Indonesia, dimana kegiatan impor garam perlu memperhatikan beberapa
aspek termasuk petambak garam. Kedua, dalam rangka memberikan
perlindungan hukum pada petambak garam, pemerintah Indonesia telah
membuat peraturan perundang-undangan serta memberikan penegakan
hukum, salah satunya melalui hukum administrasi negara
No copy data
No other version available