Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 03/Pdt.SusPKPU/2013/PN.NIAGA/JKT.PST ANTARA PENGEMBANG APARTEMEN BUAH BATU GREEN PARK TERHADAP PEMBELI APARTEMEN DIKAITKAN DENGAN UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Kepailitan dan PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, salah
satu prinsipnya adalah putusan yang final dan mengikat. Akan tetapi
dalam kasus ini PT. Menara Karsa Mandiri dinilai telah lalai dan tidak
memenuhi prestasinya, sehingga dibuka dan digugatnya kembali oleh
Para Kreditor yang memohon pembatalan perjanjian perdamaian dan
kepailitan. Alasan dimohonkan pailit ini karena Para Kreditor merasa
bahwa Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebelumnya hakim
telah memberikan Putusan PKPU dan membuat Perjanjian Perdamaian
yang dibuat oleh Debitor dan Kreditor yang dihomoligasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, kemudian dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Penelitian dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan, melalui studi dokumen dan wawancara. Lokasi
penelitian dilakukan di Bandung dan di Jakarta. Analisis data
menggunakan metode yuridis kualitatif tanpa menggunakan angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa putusan ini Hakim
Pengadilan Niaga membatalkan perjanjian perdamaian dalam Putusan
No. 03/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst tentang pembatalan
perjanjian perdamaian dan putusan pailit terhadap Debitor tidak tepat
karena Debitor telah menjalankan kewajibannya, Majelis Hakim tidak
mendengarkan maupun melihat dalam pertimbangan hukumnya karena
terdapat mayoritas Kreditor Konkuren maupun Kreditor Separatis yang
tidak sepakat dengan adanya Pembatalan Perjanjian dan kepailitan,dan
dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim tidak memperhatikan Pasal
249 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang. Dan akibat
hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian melalui putusan
Pengadilan Niaga No.03/Pdt.Sus-PKPU/2013/ PN.Niaga/Jkt.Pst yang
menimbulkan akibat hukum terhadap Debitor dan Kreditor. Akibat hukum
bagi Debitor yaitu Debitor statusnya menjadi pailit sehingga tidak
berwenang untuk mengurus harta kekayaannya dan beralih kepada
Kurator, sedangkan untuk Kreditor akibat hukumnya Kreditor
berkedudukan sebagai Kreditor Konkuren dalam proses kepailitan
pengembang apartemen tidak dapat melakukan gugatan kembali secara
individual.
No copy data
No other version available