Skripsi
PENUNJUKKAN PT LENTERA INTI SEJAHTERA SEBAGAI PT POOLING ASSET BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PKPU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengalami kesulitan
pembayaran bagi hasil kepada Mitra Usaha Koperasi Cipaganti. Dua Mitra
Usaha Koperasi Cipaganti berinisiatif untuk mengajukan permohonan
PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan hakim menerima
permohonan tersebut sehingga menjatuhkan putusan homologasi dalam
PKPU. Isi dari perjanjian perdamaian tersebut adalah kedua belah pihak
merencanakan penyelesaian utang melalui penunjukkan PT Lentera Inti
Sejahtera sebagai PT Pooling Asset atas hubungan hukum yang dimiliki
antara Koperasi Cipaganti dengan PT Lentera Inti Sejahtera. Penyelesaian
utang tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pengakuan utang
Koperasi Cipaganti oleh PT Lentera Inti Sejahtera agar utang tersebut dapat
segera terselesaikan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan
menganalisis hubungan hukum antara Koperasi Cipaganti dengan PT
Lentera Inti Sejahtera berdasarkan perjanjian perdamaian dan mencari cara
penyelesaian utang oleh PT Lentera Inti Sejahtera kepada Mitra Usaha
Koperasi Cipaganti berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitif. Adapun teknik pengumpulan
data dilakukan dalan 2 (dua) tahapan yaitu penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pertama, berdasarkan UU No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, hubungan hukum antara
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan PT Lentera Inti Sejahtera
adalah kepemilikan saham, dalam hal ini Koperasi Cipaganti merupakan
pemegang saham mayoritas. Kedua, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas, PT Lentera Inti Sejahtera tidak secara
langsung menyelesaikan utang milik Koperasi Cipaganti terhadap Mitra
Usaha Koperasi Cipaganti. Koperasi Cipaganti dapat menyelesaikan utang
kepada Mitra Usaha Koperasi Cipaganti menggunakan deviden yang
diperoleh dari PT Lentera Inti Sejahtera mengingat Koperasi Cipaganti
adalah pemegang saham.
No copy data
No other version available