Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI TRANSAKSI JUAL BELI HANDPHONE REPLIKA MELALUI MEDIA INTERNET DIKAJI DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUM 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN jo UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan
produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku
Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak
atau iklan. Proses transaksi jual beli melalui media internet tidak dapat
menyalahkan masyarakat selaku konsumen yang tidak menyadari adanya
harga murah pada handphone dengan merk terkenal, karena sebagaimana
diketahui potongan harga pada penjualan melalui media internet sangatlah
banyak. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan
konsumen dalam transaksi jual beli Handphone replika di media internet
dari kajian Hak kekayaan Intelektual serta bagaimana tanggungjawab
produsen dalam penjualan handphone replika melalui media internet
menurut Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi Elektronik?
Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah spesifikasi penelitian
menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan
pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan
bagaimana implementasinya dalam praktik. Penelitian ini dilakukan dengan
melakukan penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan,
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
studi dokumen, yaitu mengumpulkan dan menganalisis data-data sekunder
mengenai objek penelitian dan wawancara. Metode analisis data adalah
normatif kualitataif.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah kedudukan
konsumen dalam transaksi jual beli handphone replika di media internet dari
kajian hukum kekayaan intelektual adalah adanya pengaturan hukum baik
dari UUPK mengharuskan adanya perlindungan hukum dari tindakan
pelaku usaha atau pedagang yang melakukan penjualan handphone replika
yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan yaitu dengan tidak
menyertakan informasi produk handphone yang dijualnya sebagai suatu
hak yang wajib diterima konsumen dalam melakukan transaksi jual beli
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UUPK ataupun Pasal 94 UU Merek
mengenai perdagangan barang yang merupakan hasil pelanggaran.
Tanggungjawab produsen dalam penjualan handphone replika melalui
media internet menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah menjamin terlaksananya hakhak
konsumen dari jual beli melalui media internet.
No copy data
No other version available