Skripsi
PENGARUH VERIFIKASI ULANG PARTAI POLITIK TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN INDONESIA
Pemilihan umum atau yang selanjutnya disebut pemilu legislatif 2014
berbeda dengan pemilu legislatif tahun-tahun sebelumnya. Hal ini
dikarenakan adanya pertentangan di masyarakat mengenai UU No. 8
Tahun 2012 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
menjadi sumber rujukan hukum dalam pemilu legislatif 2014. Salah satu
pertentangannya ialah mengenai persyaratan pemilu legislatif tahun 2014
yang dianggap lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan pemilu
legislatif tahun 2009. Pertentangan tersebut akhirnya tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,
DPD, dan DPRD. Salah satu dampak dari putusan tersebut ialah seluruh
partai politik yang akan mengikuti pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
wajib mengikuti verifikasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum. Selain itu,
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga membawa pertanyaan baru
yang cukup mendasar terkait sistem kepartaian yang digunakan oleh
Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh
mengenai pengaruh verifikasi ulang partai politik terhadap sistem
kepartaian di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa
studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data
sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder
yang dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa verifikasi ulang
yang dilakukan pada pemilu legislatif tahun 2014 telah memberikan
pengaruh dalam hal pengurangan jumlah partai politik yang menjadi
peserta pemilu berserta syarat-syarat yang mengikutinya sehingga sistem
kepartaian di Indonesia menjadi sistem multipartai sederhana. Verifikasi
ulang tersebut pada intinya membuka kesempatan dalam penyederhaan
partai politk berdasarkan jumlah partai politik yang mengikuti pemilu.
Terlihat dari syarat peserta pemilu tahun 2009 ke tahun 2014 yang
semakin berat.
No copy data
No other version available