Skripsi
FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN INVESTASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas sektor jasa
keuangan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Perlunya pengawasan terhadap
perusahaan investasi adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan terhadap masyarakat yang telah menanamkan
modalnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
mendapatkan gambarkan bagaimana mekanisme pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan terhadap perusahaan investasi yang tidak memiliki izin
lembaga keuangan non bank serta Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam
pencegahan dan penanggulanganya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris
dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis yang mempelajari
dan meneliti mengenai mekanisme pengawasan serta pencegahan dan
penanggulangan oleh OJK terhadap perusahaan investasi yang tidak
memiliki izin usaha lembaga keuangan non bank dikaitkan dengan teoriteori
tentang pengawasan serta penerapannya dalam praktik.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa mekanisme
pengawasan OJK terhadap perusahaan investasi yang tidak memiliki izin
usaha harus didasarkan oleh peraturan teknis yang lebih tinggi untuk
menunjang pengawasan internal dan eksternal. Departemen Edukasi dan
Perlindungan Konsumen juga harus menambah sumber daya manusianya
untuk dapat menangani pengaduan konsumen serta tercapainya literasi
keuangan nasional dan tidak hanya kepada pihak tertentu. Kerjasama
terintegrasi antara OJK dengan PPATK selayaknya diperluas untuk
menunjang pengawasan alur pendanaan dan transaksi melalui bank
sehingga dapat diketahui adanya penghimpunan dana oleh Lembaga
Keuangan Non Bank. Satgas waspada investasi dan departemen LKNB
juga harus memiliki koordinasi yang jelas terhadap tugas pengawasan dan
pertanggung jawaban hasil analisis yang telah diperoleh dilapangan untuk
dilakukanya suatu tindakan terhadap LKNB yang melakukan pelanggaran
hukum dan juga dibutuhkanya harmonisasi peraturan perundang-undangan
agar tidak terjadinya tumpang tindih pengawasan.
No copy data
No other version available