Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 89/PDT/P/1997.PN PDG TENTANG PENGANGKATAN CUCU SEBAGAI ANAK MENURUT HUKUM ADAT
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang
lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang
yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum.
Pengangkatan anak di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara dan
motivasi sejalan dengan sistem hukum dan perkembangan hukum yang
hidup pada masyarakat Indonesia, seperti yang tertuang dalam Penetapan
Pengadilan Negeri Padang Nomor 89/PDT/P/1997.PN Pdg, dimana
menjadi sebuah kewajiban bagi Pemohon untuk memenuhi tata cara dalam
pengangkatan anak, demi terjaminnya akibat hukum yang timbul, yakni
mengenai hak pewarisan bagi anak angkat menurut Hukum Adat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitif, adapun teknik
pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode
analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan
memperhatikan aspek hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis yang
berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pemohon dalam
Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 89/PDT/P/1997.PN Pdg
secara umum telah memenuhi tata cara pengangkatan anak secara tidak
terang dan tidak tunai menurut Hukum Adat, namun menurut Hukum Adat
Minang, yang tidak mengenal lembaga pengangkatan anak, perbuatan
hukum yang dilakukan Pemohon hanya dibatasi sebagai bentuk
pengasuhan anak tanpa memutus hubungan keluarga anak angkat dengan
keluarga asalnya, sehingga tidak terbentuknya hubungan saling mewaris
antara Pemohon dan anak angkat menurut Hukum Adat Minang.
No copy data
No other version available