Skripsi
KEKEBALAN PENGACARA TRIBUNAL PIDANA INTERNASIONAL UNTUK RWANDA (INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA) DALAM HAL PENANGKAPAN PETER ERLINDER DI RWANDA DIKAITKAN DENGAN CONVENTION ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE UNITED NATIONS 1946
Individu-individu yang bekerja sebagai tim defense ICTR memiliki
posisi yang belum jelas dalam hal hak-hak istimewa dan kekebalan Tribunal.
Keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada pejabat ICTR berada
dalam yurisdiksi PBB di bawah Resolusi Dewan Keamanan No. 955. Tidak
seperti hakim, jaksa, panitera dan staff-staffnya, defense ICTR tidak
disebutkan dalam Pasal 29 Statuta Tribunal mengenai subjek yang diberikan
hak-hak istimewa dan kekebalan. Tidak adanya pengakuan dan penegasan
dari ICTR tersebut mengganggu peran defense dalam memenuhi fungsinya
secara efektif dan independen karena bersinggungan dengan keamanan dan
keselamatan pribadi mereka. Lalu setiap Negara juga berkewajiban untuk
menghormati hak-hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada setiap
utusan PBB.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang
menitikberatkan pada data sekunder dan data kepustakaan sebagai sumber
utama serta hukum positif yang berlaku. Selain itu juga menghubungkan data
sekunder dengan objek penelitian dan dibantu dengan teori-teori kekebalan
PBB dan tanggung jawab negara terkait kasus di atas.
Setelah melakukan penelitian maka PBB memungkinkan
mempercayakan pelaksanaan misi mereka kepada orang-orang yang tidak
memiliki status resmi dari PBB dan mereka diperlakukan sebagai experts dan
berhak menikmati kekebalan fungsional PBB berdasarkan Section 22
General Convention dalam melaksanakan fungsi independen mereka..
Negara bertanggung jawab apabila melanggar kewajibannya untuk
menghormati kekebalan yang diberikan kepada utusan PBB di atas sesuai
dengan ketentuan-ketentuan ILC Articles on Responsibility of States for
Internationally Wrongful Acts 2001.
No copy data
No other version available