Skripsi
ASPEK HUKUM HAK LABUH SATELIT KOMERSIAL BAGI KEPENTINGAN KEDAULATAN DAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA MENURUT REGULASI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DAN HUKUM TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Hak Labuh satelit merupakan hak yang diberikan oleh Direktur
Jendral atas nama menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau
lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerja sama dengan
penyelenggara telekomunikasi asing. Di Indonesia untuk sebuah satelit
asing dapat memperoleh hak labuh tersebut, harus memenuhi tiga syarat
yaitu: complete coordination, harmful interference, dan prinsip resiprokal.
Penggunaan satelit asing bukan menjadi hal yang baru untuk membantu
memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang terus berkembang di
Indonesia. Namun penggunaan satelit asing tersebut tentu memberikan
dampak pada kedaulatan serta industri telekomunikasi itu sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pemberian hak labuh di
Indonesia dikaitkan dengan regulasi pada International
Telecommunication Union dan hukum telekomunikasi Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskripsi analisis melalui pendekatan yuridis-normatif yang
mengemukakan asas-asas hukum dan teori-teori. Penelitian ini juga
menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penggunaan spektrum
frekuensi dan orbit untuk teknologi satelit merupakan kegiatan ruang
angkasa yang menurut Konstitusi ITU, penggunaannya harus secara
rasional, efisien dan ekonomis, sesuai dengan ketentuan dalam Radio
Regulations. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki
kewenangan untuk menentukan ketentuan yang dapat menjaga keutuhan
kedaulatan Indonesia, termasuk untuk menolak memberikan hak labuh
jika tidak dapat memenuhi persyaratannya, dan mengembangkan
telekomunikasi negaranya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
No copy data
No other version available