Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KLINIK BERBASIS APLIKASI DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB KLINIK BERBASIS APLIKASI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KOSUMEN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Saat ini telah lahir jasa pelayanan kesehatan berupa klinik berbasis aplikasi.
Kehadiran klinik berbasis aplikasi tentunya memiliki dampak negatif, yaitu dikarenakan
proses pendiagnosaan secara online oleh dokter dilakukan dengan tidak secara
langsung / tidak bertatap muka dengan pasien, sehingga tidak menutup kemungkinan
terjadinya kesalahan mentransmisikan informasi terhadap pasien. Selain kemungkinan
salah pendiagnosaan oleh dokter, dapat dimungkinkan juga terjadinya kesahalan dalam
pemesanan obat, baik resep dokter maupun obat bebas. Penulis mengadakan penelitian
dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai perlindungan hukum pasien
sebagai pengguna klinik berbasis aplikasi dikaitkan dengan tanggungjawab klinik
berbasis aplikasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif
analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.
Hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pasien sebagai konsumen
klinik berbasis aplikasi mendapatkan perlindungan kerahasiaan data pasien,
perlindungan terhadap keakuratan informasi dan diagnosa berdasarkan UU ITE dan UU
Perlindungan Konsumen. Serta klinik berbasis aplikasi sebagai pelaku usaha
bertanggung jawab atas kerugian pasien berupa pengembalian uang atau yang setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau jasa pemberian santunan.
No copy data
No other version available