Skripsi
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN ANAK DIBAWAH SUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Salah satu hal yang diatur dalam KUHAP adalah keterangan anak
dibawah umur 15 tahun. Permasalahan yang sekarang terjadi adalah
keterangan anak dibawah umur 15 tahun disampaikan dibawah sumpah dan
dipertimbangkan sebagai alat bukti keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang
mengadili dan memutus perkara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang
disampaikan di persidangan perkara pidana memiliki nilai kekuatan
pembuktian dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum terhadap
anak dibawah umur 15 tahun yang memberikan keterangan dibawah sumpah
dalam persidangan perkara pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi
penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Metode
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dimulai dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan
teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif di Indonesia. Sedangkan
metode analisis data yuridis kualitatif dimulai dengan cara mengumpulkan
data, untuk kemudian dianalisis dengan cara menarik suatu kesimpulan yang
kemudian dipakai untuk menjawab pertanyaan permasalahan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa keterangan anak dibawah
umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti keterangan saksi dan tidak memiliki nilai kekuatan
pembuktian karena tidak termasuk dalam kategori keterangan saksi dan
menimbulkan berbagai akibat hukum yang terdiri dari terdakwa dapat
melakukan upaya hukum biasa maupun luarbiasa, timbulnya ketidakpastian
hukum, dan Hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi oleh Ketua Mahkamah
Agung. Dengan demikian diperlukan adanya perbaikan pengaturan tentang
keterangan anak dibawah umur 15 tahun oleh Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembuatan aturan mengenai tata cara anak
dibawah umur 15 tahun dalam memberikan keterangan di persidangan oleh
Mahkamah Agung.
No copy data
No other version available