Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TERKAIT PERTAMBANGAN DI KAWASAN KARST CITATAH – RAJAMANDALA
Kawasan karst Citatah – Rajamanda termasuk ke dalam wilayah administratif
Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan luasnya sekitar 2.700 ha. Pertambangan di
hampir seluruh kawasan karst Citatah – Rajamandala merupakan kegiatan yang
penting dari segi ekonomi warga, namun berpotensi merusak lingkungan hidup,
bahkan dapat menimbulkan konflik sosial antar warga. Untuk itulah, pemerintah
mewajibkan pengusaha untuk memiliki izin untuk melakukan kegiatan dan/atau
usaha pertambangan di daerah tersebut. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang ESDM dialihkan dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Permasalahan yang penulis angkat,
adalah bagaimana tindakan hukum pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam
menangani penyalahgunaan izin di bidang pertambangan dan para penambang tanpa
izin yang beroperasi di kawasan karst Citatah – Rajamandala, dengan tujuan
memberikan pendapat / rekomendasi hukum kepada pemerintah daerah
provinsi Jawa Barat.
Metode yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif yaitu mengacu
kepada norma – norma hukum dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang –
undangan sebagai data utama dan didukung oleh berbagai kepustakaan baik dari
disiplin ilmu hukum maupun ilmu lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Pada
penelitian hukum normatif, bahan pustaka menjadi data dasar, yang dalam (ilmu)
penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Selain itu, juga dilakukan penelitian
lapangan (data langsung / primer) dengan teknik wawancara untuk melengkapi
keseluruhan data.
Kesimpulan yang diperoleh adalah pertama, pemerintah provinsi Jawa barat
dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis; penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; hingga
pencabutan izin di bidang pertambangan. Kedua, atas aktifitas penambangan ilegal
dapat dilakukan paksaan pemerintah (bestuursdwang) atau bekerjasama dengan Polri
terkait sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
No copy data
No other version available