Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN MUTASI ATLET YANG AKAN BERTANDING PADA PEKAN OLAHRAGA NASIONAL (PON) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Tujuan seorang atlet mengikuti pertandingan adalah untuk
memenangkan sebuah kejuaraan olahraga. Salah satu strategi yang
dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) suatu daerah untuk
memenangkan suatu pertandingan adalah dengan mekanisme mutasi
atlet atau perpindahan atlet. Mutasi atlet adalah perpindahan domisili atlet
dari suatu provinsi ke provinsi yang baru dimana atlet tersebut merupakan
olahragawan yang tergabung dari organisasi cabang olahraga. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian mutasi atlet yang
akan bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk menentuka dan mengetahui
status atlet yang akan bertanding mengikuti pertandingan Pekan Olahraga
Nasional atas dasar perjanjian mutasi pada atlet yang ditinjau dari
peraturan mengenai olahraga yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan
skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada
pencarian data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji
bahan-bahan kepustakaan yang didukung penelitian lapangan atau
wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer
melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian mutasi
pada atlet yang akan bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON)
yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata adalah sah karena telah memenuhi
persyaratan perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab UndangUndang
Hukum Perdata yaitu sepakat para pihak yang mengikatkan
dirinya, kecakapan untuk membuat sebuah perikatan, suatu hal tertentu,
dan sebab yang halal. Sementara status atlet yang telah berpindah dari 1
(satu) provinsi ke provinsi lain tersebut dinyatakan berhak untuk menjadi
atlet dari KONI Provinsi Jawa Barat dan masih aktif sebagai atlet yang
dapat mengikuti pertandingan Pekan Olahraga Nasional (PON) setelah
dilakukannya mutasi atlet.
No copy data
No other version available