Skripsi
STATUS PENGUNGSI BAGI PENCARI SUAKA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Konflik bersenjata yang masih berlangsung hingga saat ini menjadi alasan
utama peningkatan jumlah pencari suaka. Peningkatan ini tidak diimbangi dengan
proses yang sederhana dan kamp penampungan yang memadai pencari suaka yang
tiba setiap harinya. Hal ini memicu pencari suaka mencari jalan yang dianggap
lebih cepat namun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum nasional
negara penerima. Pelanggaran hukum dicantumkan di dalam pasal 1 F The 1951
Refugee Convention sebagai salah satu yang menghilangkan hak seseorang untuk
mendapatkan status pengungsi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui
mengenai batasan-batasan terkait dengan pelanggaran hukum yang
menghilangkan hak seseorang dan juga tindakan hukum yang dapat dilakukan
apabila pencari suaka tersebut tidak mendapatkan status pengungsi dari negara
penerima.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
normatif dan metode deskriptif analitis, dengan menitikberatkan kepada
pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis
berdasarkan ketentuan Hukum Internasional terkait dengan kedaulatan negara dan
The 1951 Refugee Convention, serta bahan lain seperti jurnal dan laporan
organisasi internasional yang berkaitan dengan pemahasan dari skripsi ini.
Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : Pertama, definisi dari nonserious
political crime tidak dijelaskan secara spesifik untuk memberikan
keleluasaan kepada negara pihak sesuai dengan hukum positif negara tersebut
namun diberikan batasan seperti kejahatan tersebut memiliki yurisdiksi universal
dan tindakan tersebut bukan merupakan sebuah pernyataan terkait dengan
perbedaan pandangan politik. Kedua, pencari suaka dapat melakukan upaya
hukum setelah putusan yang diberikan tidak memberikan status perlindungan
sebagai pencari suaka/pengungsi, namun hal ini bergantung kepada hukum
nasional negara penerima, karena ada negara yang memberikan status untuk
tinggal sementara meskipun tidak memberikan status pengungsi
No copy data
No other version available