Skripsi
TANGGUNG JAWAB OPERATOR JALAN TOL TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JALAN TOL DALAM KASUS KEMACETAN JALAN TOL PEJAGANBREBES TIMUR TAHUN 2016
Jalan tol merupakan suatu jalan alternatif bertujuan untuk
mempersingkat jarak dan waktu tempuh. Jalan tol memiliki spesifikasi dan
tingkat kenyamanannya yang lebih tinggi daripada jalan umum. Setiap
pengguna jalan tol wajib membayar tol. Pengguna jalan tol yang telah
membayar tarif tol berhak mendapatkan jasa dan pelayanan jalan tol yang
lebih baik dari jalan umum. Akan tetapi, pada kenyataannya hak-hak
konsumen jalan tol seringkali terabaikan, seperti dalam kasus kemacetan
di jalan tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016 yang menimbulkan kerugian
yang dialami pengguna jalan tol. Tujuan penulisan adalah untuk
menemukan pertanggungjawaban operator jalan tol kerugian konsumen
dalam kasus kemacetan Tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016
berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, serta untuk
menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk
memperoleh hak-haknya.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan
menganalisis permasalahan teori dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
pendekatan yuridis kualitatif terhadap data sekunder dalam peraturan
perundang-undangan terkait, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan PP No. 15
Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, serta bahan lain yang berhubungan dengan
penelitian serta memperoleh data primer melalui wawancara
Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab operator jalan tol atas
kerugian yang dialami konsumen adalah memberi ganti rugi atau
kompensasi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 19 UU No. 18
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 87 PP No. 15
Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan
operator jalan tol diantaranya pembebasan biaya jalan tol, perawatan
kesehatan, santunan kepada ahli waris korban meninggal. Tindakan hukum
yang dapat dilakukan konsumen untuk memperoleh hak-haknya dalam
kasus kemacetan tol Pejagan-Brebes Timur ialah melakukan gugatan
perwakilan kelompok ke pengadilan karena banyaknya jumlah korban,
memiliki kepentingan yang sama yakni menuntut ganti kerugian akibat
pelanggaran kewajiban yang dilakukan operator jalan tol, adanya
kesamaan fakta, hukum, dan tuntutan
No copy data
No other version available