Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEAMANAN DANA DAN DATA INVESTOR DALAM SKEMA PENDANAAN FINANCIAL TECHNOLOGY
Skema pendanaan Peer to Peer Lending (P2P) menjadi salah satu inovasi
yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi informasi dalam hal penanaman modal
bagi UMKM ataupun bisnis start up. Skema pendanaan ini menjadi alternatif
pencarian modal selain bank yang diciptakan oleh perusahaan yang berbasis
Financial Technology dengan menciptakan platform online untuk mempertemukan
investor (Lender) dengan peminjam (Borrower) atau pemilik usaha. Penelitian ini
bertujuan untuk Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan dana
dan keamanan data investor dalam skema pendanaan peer lending yang bersifat
investasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode hukum yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah kaidahkaidah hukum, dengan
deskriptif analitis yang dibuat secara sistematis atas penelitian ini dan metode
perbandingan hukum yaitu perbandingan hukum substantif yang memperbandingkan
antara 2 (dua) atau lebih dari hukum substantif (misalnya, Perbandingan tentang
Hukum Pidana, Kontrak, Hukum Perdata dan lain sebagainya).
Hasil penelitian ini adalah sebagai perlindungan hukum terhadap investor
maka dalam hal transparansi, bahwa perusahaan fintech selaku pelaku usaha jasa
keuangan lainnya harus transparan terhadap profil calon peminjam atau pemilik unit
usaha, cash flow dalam usaha, perkembangan dan pertumbuhan unit usaha yang
diinvestasikan oleh investor juga kewajiban penyelenggara skema peer to peer
lending untuk membuat pusat data dan/atau disaster centre sebagai tanggung jawab
penyelenggara dalam memberikan perlindungan data pribadi pada sistem elektronik
yang meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh
penyelenggara sistem elektronik lainnya, dan perlindungan dari akses dan
interferensi ilegal.
No copy data
No other version available