Skripsi
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ELISABETH KOTA BEKASI SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer
(memberikan informasi) juga harus dilindungi dengan kebijakan
kompensatoris (meminimalisasi resiko yang harus ditanggung konsumen).
Yaitu dengan mencegah beredarnya produk palsu di Rumah Sakit dalam
fasilitas kesehatan dalam hal ini berupa vaksin. Banyak vaksin palsu yang
sudah beredar di beberapa Rumah Sakit dan dipergunakan untuk
melayani konsumen. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana
tanggung jawab rumah sakit sebagai pelaku usaha terhadap peredaran
vaksin dan upaya hukum yang dapat di tempuh oleh konsumen terhadap
rumah sakit menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan, pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis
yang menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa
bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data
yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara, kemudian
dengan menggunakan metode yuridis kualitatif untuk menarik
kesimpulan.
Hasil analisis penelitian, disimpulkan bahwa Rumah Sakit Elisabeth
Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan oleh
konsumen terhadap peredaran vaksin palsu, dimana konsumen
mengalami kerugian berupa materil maupun imeteril. Adapun upaya
hukum yang ditempuh oleh konsumen yang menjadi korban yaitu
menggunakan gugatan class action (Perwakilan Kelompok).
No copy data
No other version available