Skripsi
KAJIAN HUKUM MENGENAI KRITERIA PENENTUAN BIDANG KREATIVITAS BAGI BEKASI SEBAGAI KOTA KREATIF DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Perkembangan perekonomian di dunia tidak lagi hanya berbasis
kepada komoditi semata melainkan juga menitikberatkan aspek non-fisik
yakni berbasis kepada ide dan kreativitas. Oleh karena itu, terdapat
konsep baru dalam perekonomian tersebut yang diimplementasikan
dengan konsepsi kota kreatif. Kota kreatif merupakan pengelolaan kota
yang bertemakan mengembangkan kebudayaan dominan yang menjadi
ciri khas daerah tersebut namun masih dirasakan kurangnya sosialisasi
untuk masyarakat mengenai kota kreatif membuat pengembangan kota
kreatif yang tidak berdasarkan kepada ciri khas daerah atau budaya
dominannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu
penelitian tersebut menggambarkan situasi yang diteliti berupa pemilihan
bidang kreativitas tertentu di Kota Bekasi untuk dijadikan tema sebagai
kota kreatif berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian
mengaitkannya dengan teori-teori hukum yang relevan. Metode
pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu pengumpulan data
diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peratran perundang-undangan
yang berkaitan dengan objek penelitian tersebut yakni berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif.
Maka dapat dirumuskan beberapa hal terkait dalam kriteria
penentuan bidang yang akan ditetapkan oleh Kota Bekasi untuk
memenuhi persyaratan UNESCO guna mendapatkan sertfikasi kota kreatif
dilandaskan oleh budaya dominan daerah yang dikaji oleh pihak terkait
yang disebut quadruple helix agar dalam pemilihannya sesuai dengan
indikator yang diberikan oleh UNESCO. Kemudian untuk mempertegas
suatu kota kreatif maka hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam
menentukan spesifikasi dan memperkuat spesifikasi bidang kreativitas
dalam hal sertifikasi kota kreatif ialah meningkatkan eksistensi budaya
yang dominan dan didukung dengan adanya perlindungan hukum untuk
produk yang dihasilkan dalam hal ini berkenaan untuk menghadapi
adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN.
No copy data
No other version available