Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1466 K/ PID.SUS/ 2013 TERKAIT PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DISERTAI DENGAN PIDANA DENDA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 KUHP
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/ Pid.Sus/ 2013 Hakim
Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa Bustami, sehingga pidana yang
dijatuhkan terhadapnya adalah pidana penjara seumur hidup dan pidana denda
sebesar Rp 800.000.000,- Namun ketentuan dalam Pasal 67 KUHP mengatur
bahwa jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di
samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan
pengumuman putusan hakim. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk
mengetahui kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 67 KUHP serta upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang
bahan utamanya adalah bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer,
yakni peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berasal
dari buku-buku, artikel, jurnal dan bahan-bahan lain terkait penjatuhan pidana
penjara seumur hidup disertai dengan pidana denda.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa ketentuan dalam Pasal 67
KUHP tersebut menunjukkan adanya suatu alasan kasasi sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni apakah benar suatu peraturan hukum
tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Dalam menjatuhkan
putusan kasasi, terdapat kekeliruan hakim yang tidak mempertimbangkan
ketentuan tersebut. Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 1466 K/ Pid.Sus/
2013 yang menolak kasasi terdakwa tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 67 KUHP. Terhadap putusan tersebut dapat dilakukan upaya hukum luar
biasa peninjauan kembali dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263
ayat (2) huruf c KUHAP, yakni apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
No copy data
No other version available