Skripsi
TINJAUAN TERHADAP RELOKASI PENGHUNI PERMUKIMAN KUMUH DARI WADUK RIA RIO KE RUMAH SUSUN PINUS ELOK DIHUBUNGKAN DENGAN UU No. 1/2011 TTG RUMAH SUSUN DAN INPRES NO. 5/1990 TTG PEREMAJAAN PERMUKIMAN KUMUH YANG BERADA DI ATAS TANAH NEGARA
Laju pertumbuhan penduduk yang pesat di daerah perkotaan
tentu akan membawa beragam permasalahan di daerah perkotaan
seperti munculnya permukiman kumuh terutama pada lahan-lahan
kosong seperti jalur hijau di sepanjang bantaran sungai, bantaran rel
kereta api, taman-taman kota maupun di bawah jalan layang. Seperti
yang terjadi di wilayah Waduk Ria Rio, RT 06, RW 07, Pendongkelan,
Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang sebagian penghuninya direlokasi
ke Rusun Pinus Elok. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
kesesuaian pelaksanaan dan kriteria relokasi warga Waduk Ria Rio ke
Rumah Susun Pinus Elok ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1990
Tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada Di Atas Tanah
Negara.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif
analitis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan menggunakan
data berupa bahan primer yaitu Undang-Undang dan peraturan yang
berlaku dikaitkan dengan teori-teori yang digunakan sebagai bahanbahan
dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan responden
terkait.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
relokasi warga penghuni lahan Waduk Ria Rio ke Rumah Susun Pinus
Elok telah sesuai karena merupakan suatu upaya yang tepat dan
tidak bertentangan dengan peraturan. Pemprov DKI memberikan
kriteria bagi warga penghuni lahan Waduk Ria Rio agar dapat di
relokasi ke Rusun Pinus Elok yaitu dengan memiliki Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk berdomisili Jakarta. Pemerintah
memberikan syarat tersebut guna memenuhi kewajiban atas hak
setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan
dapat hidup sejehatera di lingkungan yang baik meskipun warga yang
tinggal di atas tanah milik negara tidak berhak atas ganti rugi dari
pemprov DKI.
No copy data
No other version available