Skripsi
WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK TIDAK MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN (SP3) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NPM : AXO040630 Kode Skripsi : 312-10 Jenis Skripsi : Skripsi
No copy data
No other version available