APA Style

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN KAPAL YANG DIAKIBATKAN OLEH KELEBIHAN MUATAN (OVER CAPACITY) DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TEN. (2013). : .

MLA Style

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN KAPAL YANG DIAKIBATKAN OLEH KELEBIHAN MUATAN (OVER CAPACITY) DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TEN. . : , 2013. Skripsi.