APA Style
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN KAPAL YANG DIAKIBATKAN OLEH KELEBIHAN MUATAN (OVER CAPACITY) DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TEN. (2013).
:
.
MLA Style
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN KAPAL YANG DIAKIBATKAN OLEH KELEBIHAN MUATAN (OVER CAPACITY) DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TEN.
.
:
,
2013.
Skripsi.