APA Style
TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI/BRANCHLESS BANKING) KEPADA AGENNYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PELAKSANAANNYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYAN. (2016).
:
.
MLA Style
TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI/BRANCHLESS BANKING) KEPADA AGENNYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PELAKSANAANNYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYAN.
.
:
,
2016.
Skripsi.