APA Style

TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI/BRANCHLESS BANKING) KEPADA AGENNYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PELAKSANAANNYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYAN. (2016). : .

MLA Style

TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI/BRANCHLESS BANKING) KEPADA AGENNYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PELAKSANAANNYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYAN. . : , 2016. Skripsi.