Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 536 K/PID/2005 TENTANG KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA YANG DIPISAH (SPLITSING) DAN TIDAK MEMUAT PENDAPAT HAKIM YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
NPM : AXO050576 Kode Skripsi : 258-09 Jenis Skripsi : Study Kasus
No copy data
No other version available