Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2332/K/Pdt/1985 MENGENAI WEWENANG DIREKSI MEWAKILI PERSEROAN TERBATAS DALAM MENGAJUKAN GUGATAN TANPA SURAT KUASA KHUSUS
NPM : A10 95 192 Kode Skripsi : 102-00 Jenis Skripsi : Study Kasus
No copy data
No other version available