Skripsi
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR 360/PDT/2006/PT.BDG. MENGENAI TIDAK BERWENANGNYA PENGADILAN NEGERI SUBANG DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA WANPRESTASI PT. BANGUN PURI INDONESIA DENGAN PT. HYUN DONG INDONESIA
NPM : AXO.03.437 Kode Skripsi : 173-08 Jenis Skripsi : Study Kasus
No copy data
No other version available