APA Style

PENGGUNAAN NAMA DAN FOTO SEORANG FIGUR PUBLIK (PUBLIC FIGURE) SEBAGAI AKUN JEJARING SOSIAL ONLINE SECARA TANPA HAK OLEH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANS. (2013). : .

MLA Style

PENGGUNAAN NAMA DAN FOTO SEORANG FIGUR PUBLIK (PUBLIC FIGURE) SEBAGAI AKUN JEJARING SOSIAL ONLINE SECARA TANPA HAK OLEH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANS. . : , 2013. Skripsi.