APA Style
PENGGUNAAN NAMA DAN FOTO SEORANG FIGUR PUBLIK (PUBLIC FIGURE) SEBAGAI AKUN JEJARING SOSIAL ONLINE SECARA TANPA HAK OLEH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANS. (2013).
:
.
MLA Style
PENGGUNAAN NAMA DAN FOTO SEORANG FIGUR PUBLIK (PUBLIC FIGURE) SEBAGAI AKUN JEJARING SOSIAL ONLINE SECARA TANPA HAK OLEH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANS.
.
:
,
2013.
Skripsi.