Skripsi
PENGALIHAN KREDIT DENGAN JAMINAN OBJEK BERUPA HAK KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUCIA
Description Not Available
No copy data
No other version available