APA Style
KEWAJIBAN NEGARA YANG DIDASARKAN PADA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARDJO TERHADAP GANTI KERUGIAN KORBAN LAPINDO DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL. (2011).
:
.
MLA Style
KEWAJIBAN NEGARA YANG DIDASARKAN PADA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARDJO TERHADAP GANTI KERUGIAN KORBAN LAPINDO DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL.
.
:
,
2011.
Skripsi.