APA Style

KEWAJIBAN NEGARA YANG DIDASARKAN PADA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARDJO TERHADAP GANTI KERUGIAN KORBAN LAPINDO DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL. (2011). : .

MLA Style

KEWAJIBAN NEGARA YANG DIDASARKAN PADA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARDJO TERHADAP GANTI KERUGIAN KORBAN LAPINDO DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL. . : , 2011. Skripsi.