APA Style
KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. (2005).
:
.
MLA Style
KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
.
:
,
2005.
Skripsi.