APA Style

KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. (2005). : .

MLA Style

KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. . : , 2005. Skripsi.