APA Style
KEBERADAAN OTORITAS PELABUHAN DALAM PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DAN TERHADAP KEWENANGAN PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) DALAM PENGELOLAAN ASETNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1. (2013).
:
.
MLA Style
KEBERADAAN OTORITAS PELABUHAN DALAM PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DAN TERHADAP KEWENANGAN PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) DALAM PENGELOLAAN ASETNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1.
.
:
,
2013.
Skripsi.