APA Style

KEBERADAAN OTORITAS PELABUHAN DALAM PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DAN TERHADAP KEWENANGAN PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) DALAM PENGELOLAAN ASETNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1. (2013). : .

MLA Style

KEBERADAAN OTORITAS PELABUHAN DALAM PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DAN TERHADAP KEWENANGAN PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) DALAM PENGELOLAAN ASETNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1. . : , 2013. Skripsi.