APA Style
KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH, CALON PENGANTIN PRIA DIWAKILKAN OLEH LAWYER ATAU KUASA HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PP NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. (2013).
:
.
MLA Style
KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH, CALON PENGANTIN PRIA DIWAKILKAN OLEH LAWYER ATAU KUASA HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PP NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
.
:
,
2013.
Skripsi.