APA Style

KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH, CALON PENGANTIN PRIA DIWAKILKAN OLEH LAWYER ATAU KUASA HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PP NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. (2013). : .

MLA Style

KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH, CALON PENGANTIN PRIA DIWAKILKAN OLEH LAWYER ATAU KUASA HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PP NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. . : , 2013. Skripsi.