Skripsi
KEABSAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
NPM : 110403 Kode Skripsi : 312-16 Jenis Skripsi : Skripsi
No copy data
No other version available