Skripsi
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 383.K/Pdt.Sus/2012 MENGENAI HAK MEREK DAGANG BARANG DAN JASA YANG TERDAFTAR ANTARA RUMAH MAKAN ôSEDERHANA BINTAROö DENGAN ôGRAND SEDERHANA BINTAROö DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
NPM : 100062 Kode Skripsi : 110-16 Jenis Skripsi : Study Kasus
No copy data
No other version available