APA Style
Tugas dan Wewenang : Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Pengurus perkara lkepailitran dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU No. 37 tahun 2004). ().
Jakarta:
.
MLA Style
Tugas dan Wewenang : Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Pengurus perkara lkepailitran dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU No. 37 tahun 2004).
.
Jakarta:
,
.
Text.