APA Style

Tugas dan Wewenang : Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Pengurus perkara lkepailitran dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU No. 37 tahun 2004). (). Jakarta: .

MLA Style

Tugas dan Wewenang : Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Pengurus perkara lkepailitran dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU No. 37 tahun 2004). . Jakarta: , . Text.