Text
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 - 5 Tahun 1970 Tentang Lembaga Pemilihan umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian
TANGGAL ENTRY : 16/06/2011
No copy data
No other version available