Skripsi
KEDUDUKAN PEKERJA PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA AKIBAT PERUBAHAN STATUS MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Awal diundangkannnya Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan Indonesia menetapkan 4 ( empat) tujuan, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan pekerja yang bekerja pada Perguruan Tinggi Swasta yang berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri dan untuk menemukan dan merumuskan bentuk hak-hak pekerja yang bekerja pada Perguruan Tinggi Swasta sebagai akibat perubahan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pekerja pada Perguruan Tinggi Swasta yang berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri bisa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bisa juga sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengenai kedudukan pegawai tetap yayasan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta setelah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri dalam perkembangannya tidak terdapat Pemutusan Hubungan Kerja sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat hak pekerja sesudah berakhirnya hubungan kerja, tidak ada penetapan Pemutusan Hubungan Kerja secara tegas dalam proses peralihan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sehingga hak pekerja yang berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak tidak terpenuhi
No copy data
No other version available