Skripsi
PERLINDUNGAN TERHADAP KAPAL KARAM ASING SEBAGAI CAGAR BUDAYA BAWAH AIR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Keberadaaan kapal karam tenggelam yang termasuk sebagai benda cagar budaya bawah air dianggap menjadi salah satu bagian kepentingan nasional suatu negara guna menelusuri peradaban manusia. Selain itu juga kapal karam cagar budaya bawah air ini dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, yang dapat mengundang berbagai macam persoalan berupa tindakan pencurian maupun perusakan. Tindakan tersebut sebagaimana yang terjadi terhadap muatan benda-benda berharga dalam lambung kapal R.M.S Titanicdan kapal militer milik Spanyol LaNuestra Señora de las Mercedes. Peristiwa pengangkatan kapal terjadi pula terhadap kapal karam militer milik Belanda dan Inggris di perairan Laut Jawa Indonesia. Atas adanya tindakan tersebut, Belanda dan Inggris kemudian mengirimkan nota protes kepada Indonesia, yang menyatakan bahwa kapal-kapal karam yang hilang di perairan Indonesia merupakan bagian dari cagar budaya bawah air yang dilindungi oleh hukum internasional serta menginginkan Indonesia untuk bertanggungjawab terhadap hal tersebut.Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatifdan analisa kasus. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk meninjau bagaimana perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya bawah air pada umumnya, dan meneliti ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan cagar budaya bawah air.Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Belanda dan Inggris tidak bisa begitu saja mempersalahkan maupun meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada Indonesia. Hal ini dilihat bahwa secara legitimasi dan normatifyang ada, kapal karam militer milik Belanda dan Inggris belum termasuk kedalam lingkup aplikasi perlindungan sebagai benda-benda cagar budaya bawah air bedasarkan instrumen-instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982 danUNESCO Convention 2001.
No copy data
No other version available