Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGECUALIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN STATUTA ROMA MENGENAI KEJAHATAN INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA YANG MEMILIKI RIWAYAT SEBAGAI MANTANTENTARA ANAK
Anak-anak yang diculik dan dipaksa menjadi tentaraanak selalu merasakan penderitaan dan terjebak dalam lingkungan militer yang keras. Untuk dapat melarikan diri, mereka harus membayar sejumlah uang yang terbilang banyak. Namun, jika mereka tidak melarikan diri, mereka terjebak menjadi mantan tentaraanak dan melakukan kejahatan seperti yang dilakukannya kepada mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah riwayat seorang mantan tentara anak menjadi pertimbangan oleh Hakim Mahkamah Pidana Internasional dalam memutus perkara kejahatan internasional dan untuk mengetahui apakah ketentuan mengenai pengecualian pertanggungjawaban pidana dapat diaplikasikan kepada mereka.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan konvensi internasional yang berkaitan dengan Hukum Pidana Internasional. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Mahkamah Pidana Internasional tidak pernah mempertimbangkan latar belakang pelaku kejahatan internasional sebagai mantan tentara anak. Pengecualian Pertanggungjawaban Pidana dalam Statuta Roma pun tidak dapat mengecualikan pertanggungjawaban mantan tentaraanak. Namun, Hakim Mahkamah Pidana Internasional dapat menggunakan pertimbangan dan dasar pengecualian pertanggungjawaban pidana lainnya yang diatur diluar Statuta Roma berdasarkan pasal 21 mengenai dasar hukum. Hal ini juga didasari padaadanya diskresi Hakim untuk memutus dan mengadili diluar yang diatur di dalam Statuta Roma, seperti halnya Kasus Omar Khadr dan Muhammad Jawad yang dibebaskan karena status anak yang pernah menjadi korban
No copy data
No other version available