Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP TUNGGAKAN IURAN JAMINAN KEMATIAN OLEH PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Segala kemampuan dan penghasilan dari jerih payah tenaga kerja
dapat berkurang atau bahkan menghilang jika terjadi risiko, oleh karena itu
diperlukanlah jaminan sosial dalam menjamin kehidupan tenaga kerja
beserta keluarganya. Penunggakan iura
n Jaminan Kematian (JKM) oleh
perusahaan yang dinyatakan pailit merupakan salah satu penyebab tidak
terpenuhinya hak tenaga kerja beserta keluarganya.
Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak pekerja untuk
memperoleh JKM
pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan mengetahui
tanggung jawab perusahaan yang telah menunggak iuran Jaminan
Kematian dan telah dinyatakan pailit.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
.Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara stu
di kepustakaan, yakni melalui
bahan huku
m
primer, sekunder, dan tersier,
serta dengan wawancara.
Analisis data dilakukan dengan cara
yuridis kualitatif
dengan menggunakan
aspek
-
aspek normatif (yuridis).
Berdasarkan hasil penelitian ini,
Pertama
bahwa
perlindungan
hukum pekerja
untuk memperoleh
JKM
pada perusahaan yang telah
dinyatakan pailit
yakni dengan
Pasal
95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
dan
putusan MK No. 67/PUU
-
XI/
2013
dengan didahulukan pembayaran
haknya
. J
ika hak atas JKM belum dipe
roleh,
pekerja akan mendapat
pe
lunasan dari direksi yang menyebabkan perusahaan pailit
.
Jika
masih
belum juga memperoleh haknya, pekerja dapat menggugat pemberi kerja
berdasarkan PMH
dan mengajukan gugatan mengenai perselisihan hak
agar dapat memperoleh
ganti ker
ugian dari pemberi kerja
.
Kedua
, bahwa
Tanggungjawab
yang dapat
dibebankan
pada
perusahaan
tersebut yakni
dengan tanggung jawab pidana
berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan
dan perdata
dengan unsur kesalahan
,
maka dari itu pemberi kerja harus
membaya
r
ganti kerugian kepada pekerja
,
n
amun karena kondisi
perusahaan telah dinyatakan pailit,
pertanggungjawaban perusahaan yakni
dengan menanggalkan kekuasaannya atas harta kekayaan untuk
membayar hak pekerja melalui kurator. Kondisi pailit juga menjadikan
pemb
ebanan pertanggungjawaban beralih dari perusahaan ke
Direksi
jika
terjadi kondisi yang menyebabkan Direksi dapat dibebankan tanggung
jawab secara pribadi
No copy data
No other version available