Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEPADA PENDERITA SKIZOFRENIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEPADA
PENDERITA SKIZOFRENIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KITAB
UNDANG
-
UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG
-
UNDANG NOMOR 48
TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstrak
Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
1101101
10144
Skizofrenia adalah penyakit
ke
jiwaan yang dapat menyebabkan
penderitanya mengalami pemikiran yang irasional dan kehilangan kontak
dengan realita. Dalam hukum pidana, keadaan
j
iwa yang
terganggu karena
penyakit dapat
men
iada
k
an kemampuan bertanggungjawab se
seorang.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 44
KUHP
. Namun
,
pada implementasinya,
masih
ada pemidanaan terhadap penderita skizofrenia
meskipun ahli
kejiwaan telah dihadirkan di p
eng
adilan
. Selain itu, terdapat juga perbedaan
perla
kuan terhadap pelaku tindak pidana penderita skizofrenia yang telah
diputus lepas,
yait
u perihal perintah perawatan di rumah sakit jiwa terhadap
pelaku tindak pidana
penderita cacat jiwa sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2)
KUHP
tersebut
.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana hakim mempertimbangkan keterangan ahli dalam
kasus yang
berkaitan dengan keadaan kejiwaan pelaku tindak pidana
penderita
skizofrenia
dihubungkan dengan
Pasal 44 ayat (1) KUHP dan
Undang
-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta
bagaimana
hakim
menentukan penerapan
tindakan
perintah perawatan di
rumah sakit jiwa
yang tertuang
dalam Pasal 44 ayat (2)
KUHP.
Metodologi yang digunakan
dalam penulisan ini
adalah
metode
pendekatan yuridis normatif
,
yaitu penelitian terhadap asas
-
asas hukum
yang terdapat dalam peraturan
-
peraturan,
literatur, dan tulisan ilmiah yang
berkaitan dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dilakukan secara
deskriptif analitis
,
yaitu melukiskan fakta
-
fakta dari data yang diperoleh
berdasarkan kenyataan. Analisis data
dilakukan dengan berpedoman pada
d
ata
-
data kepustakaan
untuk mendapatkan kesimpulan
.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa
keterangan ahli
memiliki kekuatan pembuktian bebas dan hakim boleh menggunakannya
untuk membangun keyakinan, namun juga harus mempertimbangkan
barang
-
barang bu
kti lain yang hadir selama proses peradilan berlangsung
.
Selain itu, hakim juga tidak berkewajiban untuk memerintahkan pelaku
tindak pidana penderita skizofrenia agar menjalani perawatan di rumah
sakit jiwa apabila tidak dirasa perlu.
Melalui penelitian, d
ilihat juga adanya
keperluan untuk mempertegas beberapa istilah yang terdapat dalam Pasal
44
KUHP
, serta upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku
tindak pidana penderita skizofrenia yang telah kembali ke tengah
No copy data
No other version available