Skripsi
ASPEK HUKUM PERTANGGUNGAN ANGGOTA TUBUH YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM POLIS STANDAR KECELAKAAN DIRI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN WANPRESTASI BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG - UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
A
s
uransi merupakan suatu upaya untuk menghindari risiko yang akan
terjadi pada se
t
iap orang mengingat risiko yang terjadi dapat menimpa
seluruh kepentingan manusia dari mulai harta benda sampai kesehatan dan
kepentingan manusia yang melekat dalam
anggota tubuh. Perkembangan
asuransi di luar negeri begitu pesat salah satunya dengan dikeluarkannya
inovasi
-
inovasi baru berupa asuransi anggota tubuh yang sudah banyak
dil
akukan oleh kalangan artis, atle
t, musisi
, maupun kritikus makanan.
Perusahaan asu
ransi di Indonesia pun sudah mulai menawarkan
pertanggungan anggota tubuh terkait,
mengingat ada
nya
kepentingan yang
melekat pada anggota tub
uh yang harus diproteksi. Namun
pada saat ini di
Indonesia belum ada peraturan yang
tegas
mengatur mengenai perjanj
ian
asuransi tersebut
. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
mengetahui akibat
hukum pertanggungan berkaitan dengan anggota tubuh yang tidak terdapat
dalam polis standar asuransi kecelakaan diri Indonesia ditinjau dari Undang
-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 Te
ntang Perasuransian, serta untuk
mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh tertanggung apabila
terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penanggung berdasarkan Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian yang digunakan berupa
pendekatan yu
ridis
normatif,
dengan
spesifikasi
penulisan
deskriptif
analitis
yaitu
menggambarkan ketentuan peraturan perundang
-
undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan prinsip
-
prinsip asuransi dan hukum pertanggungan.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara st
udi kepustakaan, yakni
melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan.
Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan
hasil
penelitian
,
diketahui
bahwa
Pertama
pertanggungan terhadap anggota tubuh dapat diterapkan karena pada
hakikatnya kepentingan itu dapat diasuransikan dan ditinjau dari Pasal 1
angka 1 Undang
-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
yang menyebutkan bahwa tubuh manusia termasuk
ke dalam objek asuransi.
Kedua
bentuk penyelesaian sengketa asuransi apabila terjadi wanprestasi
yang dilakukan oleh penanggung terhadap tertanggung dapat melakukan
tindakan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, yakni melalui Badan
Mediasi Asurans
i Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)
No copy data
No other version available