Skripsi
ANALISIS STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2763 K/PDT/2016 TENTANG SENGKETA TANAH ANTARA HAK ULAYAT MASYARAKAT MARGA BUAY BAHUGA DENGAN HAK GUNA USAHA MILIK PT PALM LAMPUNG PERSADA STUDI KASUS
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
dan Tanah Ulayat di Indonesia diakui secara
tegas dalam Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UUPA.
Sengketa bermula ketika terjadi
Kesepakatan Kerjasama Penanaman Kelapa Sawit
antara Masyarakat Marga Buay Bahuga dengan PT. Palm Lamp
ung Persada mengenai
sebidang tanah seluas 724 Hektar yang dijadikan objek kesepakatan.
Terkait sengketa
tanah tersebut, PT. Palm Lampung Persada mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung, dengan harapan dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Permasalahan yang peneliti kaji berkaitan dengan bagaimana pertimbangan majelis
hakim yang memeriksa perkara ini melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2763
K/PDT/2016 mengenai status tanah yang di atasnya terdapat Hak Ulayat Masyarakat
Marga Buay Bahuga da
n Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Palm Lampung
Persada
. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mengetahui, memahami, dan
mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelit
ian ini adalah yuridis normatif.
Data
-
data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjunya dianalisis secara deskriptif
–
analisis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui:
Per
tama
,
legalitas daripada Sertifikat Hak
Guna Usaha atas nama PT. Palm Lampung Persada
merupakan kompetensi absolut
Peradilan Tata Usaha Negara, bukanlah Peradilan Umum.
Dengan kata lain status
kedudukan tanah yang menjadi objek sengketa menjadi kabur
(
Obscuur Liber).
Kedua,
penggarapan kembali PT. Palm Lampung Persada
berdasarkan sertifikat HGU
di atas
tanah hak komunal
Masyarakat Marga Buay Bahuga melalui
Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2763 K/PDT/2016
dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peratu
ran
MATR No. 10/2016
dianggap sebagai
win
-
win solution
, hanya saja bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (1) PP No. 40/1996
No copy data
No other version available