Skripsi
PIDANA BERSYARAT SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN DALAM PERKARA PERJUDIAN DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI TUJUAN PEMIDANAAN
Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang sudah ada sejak
lama dan
akan
menimbulkan tindak pidana
lainnya yang
misalnya
pencurian, perampokan dan penipuan ya
ng dapat meresahkan
masyarakat.
Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303
KUHP
dan Pasal 303 bis KUHP. Dalam prakteknya tindak pidana perjudian
hampir selalu di
jatuhi hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun oleh
hakim meskipun praktek penjatuhan pidana penjara dibawah satu tahun
memiliki banyak kekurangan. Pidana bersyarat merupakan salah satu
instrumen dalam hukum pidana yang mana dapat menjadi alternatif
pidana
penjara khususnya untuk pidana penjara dibawah 1 tahun.
Tentang bagaimana Pidana bersyarat dapat diterapkan telah diatur dalam
Pasal 14a KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk menganalisis
dan menemukan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana
penjara terhadap tindak pidana perjudian dihubungkan dengan pasal 14a
KUHP
dan untuk mengetahui penerapan pidana bersyarat sebagai
sebuah alternatif pidana perampasan kemerde
kaan dalam perkara
perjudian ditinjau dari teori tujuan pemidanaan
Metode penelitian yang digunakan dalam p
enelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis dengan
metode normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersi
fat deskriptif
analitis denga
n memberikan gambaran ketentuan
–
ketentuan yang
berhubungan erat dengan
penerapan
pidana bersyarat sebagai alternatif
pidana perampasan kemerdekaan dalam perkara perjudian
berdasarkan
peraturan perundang
–
undangan yang berlak
u.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan pertama,
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dibawah satu
tahun dan penerapan pidana bersyarat dalam perkara perjudian didasari
pada tuntutan jaksa, fakta
–
fakta dipersidangan, latar b
elakang
dilakukannya perbuatan tersebut, latar belakang kehidupan terdakwa dan
praktek pengawasan dalam penerapan pidana bersyarat. Kedua,
penerapan pidana bersyarat jika dilihat dari teori tujuan pemidanaan akan
mencapai tujuan pemidanaan yang bersifat in
tegratif (pencegahan
umum/lhusus, perlindungan masyarakat, solidaritas masyarakat, dan
pengimbalan).
No copy data
No other version available