Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA DESA CIKAHURIPAN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN DENGA N PT. KEWALRAM UNIT II DITINJAU BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANG – UNDANG
Suatu
perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara dua orang
atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Salah satu sumber dari perikatan yaitu perjanjian.
ntuk dap
at
dinyatakan bahwa suatu perjanjian itu sah atau tidak, harus sesuai dengan
syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
.
Meskipun telah dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis namun dalam
pelaksanaanya seringkali terdapat penyimpan
gan
-
penyimpangan dari isi
perjanjian yang disebut sebagai wanprestasi
Oleh karena itu penelitian
yang tertuang dalam skripsi ini bertujuan
Untuk menganalisis
dan
memahami
kekuatan mengikat
perjanjian kesepakatan
antara PT.
Kewalram Unit II dengan W arga Des
a Cikahuripan
serta u
ntuk
menemukan dan merumuskan
bentuk
perlindungan hukum terhadap
pihak
yang dirugikan
akibat wanprestasi perjanjian
antara
PT. Kewalram Unit II
dengan W arga Desa Cikahuripan
ditinjau berdasarkan
Buku III
Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian ini terdiri dari spesifikasi penelitian deskriptif
analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan
data yang digunakan melalui studi dokumen untuk memperoleh data
sekunder juga me
lalui wawancara setelah memperoleh data primer
kemudian setelah data telah didapat kemudian dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan
hasil
penelitian,
diketahui bahwa
b
erdasarkan
pelaksanaan perjanjian PT. Kewalram unit II dengan warga desa
Cikahu
ripan bahwa perjanjian tersebut tidak berjalan dengan baik atau
dengan kata lain perealisasian kewajiban yang tidak menyeluruh dan
dikat
e
gorikan wanprestasi sehingga warga desa Cikahuripan merasa
dirugikan atas segala aktivitas yang berdampak pada sekitar
desa serta
sebagai perlindungan warga desa Cikahuripan dapat melakukan upaya
hukum secara non litigasi berupa mediasi dan litigasi secara
class action
jika mufakat dalam mediasi tidak tercapai karena dalam hal ini yang
dirugikan jumlahnya cukup banyak dan mempunyai kesamaan fakta dan
gugatannya
No copy data
No other version available