Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PKWT TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Manusia sebagai
mahluk sosial memiliki kebutuhan yang sangat
banyak, maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka
dituntut untuk memiliki pekerjaan agar bisa terus bertahan hidup dan dapat
memenuhi kebutuhan sehari
-
hari. Namun praktiknya terdapat jenis
pekerjaan
yaitu perjanjian kerja waktu tertentu yang memiliki batas waktu,
hal tersebut membuat beberapa perusahaan melakukan penyimpangan
dengan mempekerjakan pekerja dengan status pekerja perjanjia
n
kerja
waktu tertentu d
engan melanggar ketentuan
-
ketentuan yang t
elah diatur
oleh Undang
-
Undang
dengan cara tidak memperhatikan hak
-
hak para
pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana seharusnya
perusahaan melindungi pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu
tertentu.
Penulis menggunakan metode penel
itian yuridis normatif melalui
pengkajian
data sekunder
yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu
peraturan perundang
-
undangan, teori
-
teori hukum, dan pendapat
-
pendapat
para sarjana hukum terkemuka
.
Penelitian menggunakan
spesifikasi deskriptif analitis
yaitu menggambarkan peraturan perundang
-
undangan yang berlaku dengan teori
-
teori hukum.
Penelitian lapangan
dilakukan di lembaga ma
syarakat bidang ketenagakerjaan dan
perusahaan yang t
erkait langsung dengan kasus penelitian ini
Dapat disimpulkan melalui p
enulisan penelitian ini bahwa perjanjian
kerja waktu tertentu diatur dalam Pasal 56 Undang
-
Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bersifat tetap tidak
dapat dilakukan oleh pekerja PKWT jika hal tersebut terjadi perusahaan
wajib m
engangkat status pekerja menjadi PKWTT
, perusahaan juga
memiliki kewajiban untuk membayarkan hak upah kepada pekerja apabila
melakukan pemutusan hubungan kerja
.
Hasil dari penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa
pemerintah harus
membuat undang
-
undang baru
y
ang memuat mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melakukan
pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, selain itu
pemerintah disarankan untuk membuat penyuluhan sosialisasi mengenai
perjanjian kerja waktu tertentu agar
lebih menigkatkan lagi p
erlindungan
hak
-
hak pekerja perjanjian kerja tertentu agar setiap pekerja mendapatkan
hak
-
hak mereka sebagaimana yang telah diatur didalam Undang
-
Undang
Ketenagakerjaan
No copy data
No other version available