Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 975K/PDT/2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PROYEK PERUMAHAN DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Setiap perjanjian tercantum hak-hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya,
walaupun telah tercantum hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, namun dalam
kenyataannya pelaksanaan perjanjian tidak mudah karena seringkali terjadi wanprestasi.
Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus wanprestasi antara Dadang Wijoyo dan PT
Athaya yang didasari oleh Perjanjian Jual Beli Proyek Nomor 14 yang dibuat di hadapan
Notaris/PPAT Irene Vera Purba, yang mana perjanjian tersebut menyangkut jual beli
perumahan dan didalam perjanjian tersebut Dadang Wijoyo berkewajiban untuk
melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Athaya dan PT Athaya
berkewajiban untuk menyerahkan proyek perumahan beserta 120 konsumen yang siap
akad kredit, namun dalam pelaksanaannya PT Athaya tidak melakukan kewajibannya
untuk menyediakan 120 konsumen yang siap akad kredit sehingga kemudian Dadang
Wijoyo mengajukan gugatan. Dalam jawabannya, PT Athaya mengajukan gugatan dalam
rekonvensi karena Dadang Wijoyo tidak melakukan pembayaran kepada PT Athaya. Baik
dalam gugatan konvensi maupun rekonvensi Dadang Wijoyo dan PT Athaya dinyatakan
melakukan wanprestasi. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 975K/PDT/2016
menyatakan bahwa dalam konvensi PT Athaya terbukti melakukan wanprestasi dan
dalam rekonvensi Dadang Wijoyo tidak melakukan wanprestasi. Oleh karena itu
penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Putusan
Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dalam konvensi PT Athaya melakukan
wanprestasi dan dalam rekonvensi Dadang Wijoyo tidak melakukan wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif
dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu
peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana
terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu
menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum
dikaitkan dengan praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT Athaya (tergugat dalam
konvensi) tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Jual
Beli Proyek Nomor 14 Pasal 4, yang menyatakan bahwa PT Athaya selaku pihak
pertama wajib dan harus menyerahkan haknya atas sebidang tanah dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan Nomor 103/Mertan berlokasi di Desa Mertan, Kecamatan
Bendosari, Kabupaten Sukaharjo beserta 120 (seratus dua puluh) konsumen yang siap
akad kredit. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/PDT/2016 yang
menyatakan bahwa PT Athaya (tergugat dalam konvensi) melakukan wanprestasi telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Dadang Wijoyo (tergugat dalam rekonvensi) tidak melakukan perbuatan wanprestasi
karena Dadang Wijoyo (tergugat dalam rekonvensi) memiliki kewajiban untuk melakukan
pembayaran tahap selanjutnya sesuai dengan Pasal 2 Akta Perjanjian Jual Beli Proyek
Nomor 14 apabila seluruh kewajiban PT Athaya dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Jual beli
Nomor 14 sudah terealisasi. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor
975/K/PDT/2016 yang menyatakan bahwa Dadang Wijoyo (tergugat
No copy data
No other version available