Skripsi
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PALEMBANG-INDERALAYA (PALINDRA)
Tanah merupakan bagian penting yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya melakukan proses pembangunan. Semakin padatnya penduduk setiap tahunnya menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin tinggi, apalagi pertumbuhan sistem perekonomian dan sistem transportasi yang semakin canggih membuat kebutuhan manusia semakin banyak. Namun fasilitas seperti jalan raya tidak dilakukan pelebaran sehingga menambah kemacetan yang terjadi. Hal inilah yang mengharuskan pemerintah untuk memberikan fasilitas yang memadai kepada masyarakat dengan adanya pembangunan jalan tol Palembang-Inderalaya guna memperlancar sistem transportasi maupun perekonomian pada wilayah tersebut. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Palembang-Inderalaya dan mengetahui kesesuaian penetapan besaran ganti rugi dengan peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memperhatikan undang-undang serta mencari data-data dengan mengkorelasikan pada kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah serta pemberian ganti rugi kepada para pihak yang berhak pada pengadaan tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa, artikel, atau jurnal hukum, sedangkan bahan hukum tersier seperti kamus hukum ataupun kamus bahasa, serta penelitian lapangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan pada pembangunan jalan tol dan pelaksanaan sudah mengacu dengan apa yang sudah diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, walaupun memang ada beberapa hal yang terkendala seperti pembebasan lahan, kepemilikan tanah dan lan-lain. Namun, hal ini tidak terlalu terkendala karena dapat diatasi dengan baik. Selain itu mengenai besarnya nilai ganti rugi masih ada masyarakat yang merasa tidak adil dikarenakan harga tanah tidak sesuai dengan harga pasaran, namun berdasarkan perhitungan dan faktor pendukung lainnya justru harga tanah di wilayah tertentu menjadi harga tanah yang cukup tinggi dikarenakan daerah pada pembangunan jalan tol didominasi oleh rawa-rawa sehingga pada dasarnya perhitungan ini telah sesuai. Pada saat musyawarah dilakukan secara transparan dan jelas agar masyarakat paham dengan besaran ganti rugi yang didapatkan.
No copy data
No other version available