Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMO R 687/Pid.b/2012/PN.DPS. DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Firdaus Theody menjadi terdakwa dalam kasus
tindak pidana pe
ncurian
dengan pemberatan
dan penggelapan yang dilakukan
di Denpasar terhadap
terhadap
7
orang
nasabah bank BCA. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara menggandakan
kartu debet korban setelah sebelumnya terdakwa mencuri informasi elektronik dari
kartu debet korban dengan menggun
akan alat
skimmer.
Data tersebut kemudian
dimasukan ke dalam kartu palsu yang dapat terdakwa gunakan untuk menarik dana
kobran
melalui
ATM.
Berdasark
an hal tersebut, tersangka dijerat
P
asal 3
63 ayat (1)
point ke (4)
KUHP tentang
pencurian
jo
Pasal
64 ayat (1)
tentang perbuatan berlanjut jo
Pasal 3 jo Pasal 2 UU Nomot 8 Tahun 2012
tentang tindak pidana pencucian uang jo
Pasal 55 ayat (1) tentang penyertaan
. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai
penerapan pasal yang
digunakan oleh penuntut
umum, mengingat perbuatan yang
dilakukan terdakwa berkaitan dengan sistem transaksi elektronik
Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh
gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan
p
engertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen
untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan
-
bahan yang ada
kaitannya dengan m
asalah yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini Penulis berpendapat bahwa penerapan pasal yang
digunakan oleh penyidik kurang tepat
,
dikarenakan penyidik hanya menggunakan
KUHP tanpa mengacu kepada UU
ITE
yang dimana mengatur secara khusus
tentang
sistem e
lektronik
yang dimana dalam kasus
terdakwa melakukan pencurian dengan
menggunakan sarana media elektronik
. Sehingga seharusnya terdakwa dapat dihukum
lebih berat mengingat jumlah kerugian korban yang masif.
Dengan lebih beratnya
hukuman diharapkan masyarak
at tidak mengikuti kejahatan yang dilakukan terdakwa
sebagaimanya yang dimaksud dalam tujuan pemidanaan
No copy data
No other version available