Text
TINJAUAN PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dan agamanya masing masing serta dicatatkan sesuai dalam pasal 2 Undang-Undang perkawinan perkawinan sirri adalah perkawinan yang rahasia atau dirahasiakan dan sengaja disembunyikan dari khalayak umum
No copy data
No other version available